Standar Honor Pembawa Acara 2023

Berapa Honor Pembawa Acara / Master of Ceremony / MC Tahun 2023? Inilah informasi Standar Honor Pembawa Acara 2023 persembahan standarbiaya.com

Menurut Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 (file pdf bisa diunduh di sini), standar biaya honorarium pembawa acara adalah sebesar Rp 400.000,- per orang per jam.

Ketentuan Honor pembawa acara yang dapat dibiayakan adalah:

Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/Rapat/ Sosialisasi/Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan paling rendah 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas kementerian negara/lembaga lainnya/pihak lain baik dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan
rekaman/hasil tapping.

Itulah ketentuan mengenai besarnya standar honor pembawa acara 2023 dan syarat-syaratnya. Semoga bermanfaat.

Informasi lengkap lainnya mengenai standar biaya dapat disimak di arissuko.com

Leave a Comment