Halo pembaca, kali ini standarbiaya.com sajikan mengenai besarnya honorarium bendahara pengeluaran.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 (PMK-49/2023) tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.
Dalam penjelasan SBM 2024, dinyatakan sebagai berikut:
Honorarium yang diberikan kepada PNS / Anggota Polri/TNI yang diberi tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat
Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan kepada seseorang yang diberi tugas sebagai Staf Pengelola Keuangan (SPK) / Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai
(PPABP).
Bagi Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dapat diberikan dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola masing-masing Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Daftar Honorarium Bendahara Pengeluraran 2024
Dan, inilah daftar besarnya honorarium bendahara pengeluaran:
Sekian semoga membantu