Dasar Hukum
Dasar Hukum Penetapan Uang Harian Perjalanan Dinas diatur dalam PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.
Uang representasi hanya diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon Il yang melaksanakan
perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat padajabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas untuk mengiku ti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.
Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas 2023
Besaran uang harian perjalanan dinas sebagai berikut:
Penutup
Semoga bermanfaat. Dapat Standar Biaya Lengkap 2023 di sini