Anda sedang menyelenggarakan event dan mencari informasi honor narasumber? Berikut ini standarbiaya.com berikan informasi lengkap mengenai Standar Honor Narasumber 2023.
Landasan Hukum
Landasan hukum penentuan honorarium untuk tahun 2023 adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Dalam PMK ini diatur mengenai batas atas berbagai biaya yang boleh dibayarkan oleh instansi.
Syarat Pemberian Honor Narasumber
Sebagaimana dikutip dari arissuko.com, dalam memberikan honor narasumber ini tidak boleh asal-asalan. Ada syarat yang harus dipenuhi. Dalam PMK 83/2022 dinyatakan bahwa Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan dalam kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi / Diseminasi/ Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offiine) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan.
Sehingga, bentuk acara yang honor narasumbernya bisa dibayarkan adalah:
- Seminar
- Rapat
- Sosialisasi
- Diseminasi
- Bimbingan Teknis
- Workshop
- Sarasehan
- Simposium
- Lokakarya
- Focus Group Discussion
- Kegiatan sejenis
Ketentuan Pemberian Honor Narasumber
Masih menurut PMK 83/2022, pemberian honor narasumber harus memenuhi syarat berikut:
- Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual.
- Narasumber berasal dari luar kementerian negara/lembaga penyelenggara atau dari perguruan tinggi di luar satuan kerja penyelenggara.
- Khusus Kegiatan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, narasumber dapat diberikan honorarium sepanjang berasal dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara.
- Honorarium narasumber hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara.
Besarnya Honorarium Narasumber
Lalu, berapa besarnya honorarium narasumber untuk tahun 2023? Berikut ini daftarnya
Narasumber | Satuan | Besarnya |
Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan | Orang Jam | Rp 1.700.000 |
Pejabat Eselon I/yang disetarakan | Orang Jam | Rp 1.400.000 |
Pejabat Eselon II/yang disetarakan | Orang Jam | Rp 1.000.000 |
Pejabat Eselon Ill ke bawah/yang disetarakan | Orang Jam | Rp 900.000 |
Lalu berapa besar honorarium untuk pengisi acara lain, seperti moderator, pembawa acara, dan panitia? Silakan kunjungi artikel di bawah ini.
Penutup
Itulah informasi mengenai standar biaya narasumber 2023, semoga bermanfaat.